Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 2,4 Ton Bahan Pembuat Bom Ikan, Warga Bangkalan Ditangkap

Kompas.com - 29/12/2020, 06:10 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan bom ikan digeledah tim gabungan Baharkam Polri dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim di Bangkalan Jawa Timur.

Sebanyak 2,4 ton bahan peledak bom ikan diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dalam penggeledahan selain mengamankan barang bukti 2,4 ton bahan peledak bom ikan, tim gabungan polisi juga menangkap pemilik bahan peledak berinisial MB (43) warga Bangkalan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Satpam, 2 Pemuda Lempar Bom Ikan ke PN Probolinggo

Bahan-bahan peladak yang berhasil diamankan adalah potasium chlorate, sodium perchlorate, belerang, potasium nitrate, butir selongsong detonator, bubuk bahan detonator, bubuk bahan peledak, hingga beragam jenis sumbu peledak.

Melalui pengungkapan itu, polisi mengaku telah menyelamatkan laut Indonesia dan biota yang ada di dalamnya dari bahaya bom ikan.

"Bom ikan memiliki daya ledak sampai radius 50 meter persegi," kata Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Surabaya, Senin (28/12/2020).

Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya, dengan cara menggunakan botol aqua yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

"Sedangkan untuk pembakarnya adalah botol aqua yang sudah diisi potasium chlorate yang disambungkan detonator sehingga menimbulkan efek ledakan saat dibakar," ujarnya.

Baca juga: Cerita Maisaroh, Rumah Dilempari 6 Bom Ikan dan Saudara Jadi Korban

Kepada penyidik, tersangka MB mengaku bahan peledak yang dimilikinya adalah pesanan warga Makasar.

Pelaku menjual bahan peledak secara eceran, seperti potasium chlorate dijual dengan harga Rp 35.000 per kilogram, dan sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp 20.000 per buah.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan atau pasal 122 undang–undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com