Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif

Kompas.com - 21/12/2020, 18:20 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya. Dengan membayar Rp 100.000, bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes.

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Palsukan Surat Izin Keramaian agar Acara Berlangsung Meski Pandemi, Pemilik EO Ditangkap

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).

Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," terangnya.

Dia memastikan surat tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.

"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Pengunjung yang Lolos Pemeriksaan, Sri Sultan HB X Minta Pemkab Sediakan Rapid Test Antigen

Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com