Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kucing Emas Langka Kini Siap Dilepas ke Hutan

Kompas.com - 12/12/2020, 15:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sepasang kucing emas (Catopuma temminckii) yang merupakan satwa dilindungi dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung.

Sepasang kucing emas itu akhirnya dilepaskan setelah 2 tahun menjalani masa rehabilitasi.

Kedua satwa dilindungi bernama Gato dan Goldie ini adalah satwa yang berhasil diselamatkan  Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari perdagangan ilegal pada 2018 lalu.

Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan, pelepasliaran dilakukan pada Selasa (8/12/2020), bekerja sama dengan Balai Besar TNBBS Lampung.

Baca juga: Cerita Kucing Emas Langka, Luka Terjerat Perangkap Babi, Dehidrasi dan Mati

“Yang dilepasliarkan ini sepasang, satu jantan dan satu betina,” kata Ammy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Ammy mengatakan, sepasang kucing emas itu sudah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) di Gadog, Bogor, Jawa Barat, sejak diamankan dari pedagang satwa ilegal.

“Selama masa perawatan, sepasang kucing emas ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah, hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya,” kata Ammy.

Baca juga: BKSDA Sumbar: Kucing Emas Langka Diduga Mati karena Stres, Anemia dan Dehidrasi

Kucing emas berada didalam kandang habituasi sebelum dilepasliarkan di dalam kawasan TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan), Lampung, Selasa (8/12/2020). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melepasliarkan 2 individu kucing emas di kawasan TNBBS, Lampung. Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kucing emas berada didalam kandang habituasi sebelum dilepasliarkan di dalam kawasan TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan), Lampung, Selasa (8/12/2020). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melepasliarkan 2 individu kucing emas di kawasan TNBBS, Lampung. Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam.
Pelepasliaran ini adalah kerja sama antara BBKSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, ASTI dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI).

Ammy menambahkan, kucing emas adalah satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Artinya, bila ada yang memburu, memperdagangkan, bahkan memelihara, maka ancaman pidana akan menanti,” kata Ammy.

Ammy mengatakan, jika ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, diimbau segera melapor ke BKSDA setempat untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur yang tetap memerhatikan prinsip kesehatan satwa dan kesesuaian habitatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com