Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Patahkan Tangan Anak 2 Tahun, gara-gara Korban Rewel Ganggu Tidur

Kompas.com - 24/11/2020, 20:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MURATARA, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tega mematahkan tangan putri kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun akibat tidurnya terganggu karena korban rewel terus menangis.

Pelaku yang diketahui bernama Tri Fiki (26) saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah diserahkan oleh keluarga dan pihak perangkat desa.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 08.00WIB di kediaman mereka yang berada di Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Baca juga: Antar Pacar yang Jadi Korban Begal ke Polisi, Pria Ini Ternyata Otak Pelakunya

Korban terus menangis saat ditinggal ibu memasak

Mulanya, korban bernama PA (2) terus menangis karena ditinggalkan ibunya memasak di dapur. Sementara, pelaku Tri saat itu sedang tidur di kamar.

Akibat korban yang rewel terus menangis, membuat pelaku akhirnya terbangun dan langsung keluar mendatangi Aisyah.

"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," kata Dedi lewat pesan singkat Selasa (24/11/2020).

Dedi menjelaskan, akibat kejadian tersebut PA yang kesakitan menangis sejadi-jadinya sehingga membuat Mirabela (22) istri pelaku keluar.

Baca juga: Viral di Medsos, Ibu Mau Melahirkan Harus Ditandu karena Jalan Rusak di Lebak, Ini Respons Kades dan Camat

 

Pelaku terancam lima tahun penjara

Ia mendapati anak mereka itu dalam kondisi terjatuh sembari memegangi tangannya.

"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat. Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan,"ujar Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, Tri dikenakan pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Untuk korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com