Seperti diketahui, dalam surat keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
Untuk UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.
Dengan kenaikan itu, Baskara berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.