KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial FA (8) di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dianiaya hingga tewas.
Pelaku tak lain adalah pamannya sendiri berinisial ELS (21).
Alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran dendam dengan orangtua korban atau kakak kandungnya sendiri.
Pasalnya, saat meminjam uang untuk membayar utang narkoba tidak diberi.
“Pelaku mengaku meminjam uang untuk membayar utangnya membeli narkoba jenis sabu-sabu tapi tidak diberi,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Susanto, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dendam ke Kakak gegara Utang, Keponakan 8 Tahun Jadi Sasaran, Dianiaya hingga Tewas
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut Susanto, setelah tidak diberi pinjaman uang oleh kakak kandungnya tersebut pelaku lalu mengajak korban atau keponakannya itu pergi keluar dengan dalih akan mengajarinya naik sepeda motor.
Pelaku lalu mengajak korban pergi ke arah Gang Warid, ke area pembuatan batu bata.
Di lokasi tersebut, korban dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca juga: Fakta Teror Bom di Rumah Maisaroh, Satu Korban Terluka Parah, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Korban yang terluka parah saat itu sempat berhasil kabur dan pulang ke rumah untuk melaporkan kepada orangtuanya.
Mengetahui anaknya terluka dan bersimbah darah, orangtua korban sempat melarikannya ke rumah sakit. Namun naas, nyawanya tak berhasil diselamatkan.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Tak butuh lama, pelaku berhasil dibekuk pada malam harinya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Susanto.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.