KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial FA (8) di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dianiaya hingga tewas.
Pelaku tak lain adalah pamannya sendiri berinisial ELS (21).
Alasan pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran dendam dengan orangtua korban atau kakak kandungnya sendiri.
Pasalnya, saat meminjam uang untuk membayar utang narkoba tidak diberi.
“Pelaku mengaku meminjam uang untuk membayar utangnya membeli narkoba jenis sabu-sabu tapi tidak diberi,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Susanto, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dendam ke Kakak gegara Utang, Keponakan 8 Tahun Jadi Sasaran, Dianiaya hingga Tewas
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut Susanto, setelah tidak diberi pinjaman uang oleh kakak kandungnya tersebut pelaku lalu mengajak korban atau keponakannya itu pergi keluar dengan dalih akan mengajarinya naik sepeda motor.
Pelaku lalu mengajak korban pergi ke arah Gang Warid, ke area pembuatan batu bata.
Di lokasi tersebut, korban dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya.
Baca juga: Fakta Teror Bom di Rumah Maisaroh, Satu Korban Terluka Parah, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Korban yang terluka parah saat itu sempat berhasil kabur dan pulang ke rumah untuk melaporkan kepada orangtuanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan