KOMPAS.com- Dua kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia tertangkap sedang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.
Ironisnya, saat dilakukan pemeriksaan, anak buah kapal (ABK) dua kapal Malaysia tersebut seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam
Waktu penangkapan tidak berjarak lama antara satu kapal dengan kapal lainnya.
Kedua kapal Malaysia tersebut adalah KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786.
Baca juga: Dua Kapal Ikan Malaysia Kembali Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka, Semua ABK-nya Ternyata WNI
Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, kapal ikan asing itu ditangkap oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun kapal yang diterjunkan ialah KP Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Saat itu, kapal tersebut memang tengah berpatroli di perairan ZEE Indonesia.
KP Hiu kemudian melihat adanya kapal asing mencurigakan yang sedang melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian ikan.
Baca juga: Kisah Bocah 5 Tahun Terus Sebut Nama Pembunuh Ibunya, Trauma hingga Kerap Demam
Satu kapal diawaki tiga orang dan kapal lainnya berisi empat awak kapal.
Rupanya saat diperiksa, awak kapal berbendera Malaysia itu seluruhnya adalah WNI.
"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," kata dia.
Kapal tersebut kemudian dibawa ke Stasiun PSKDKP untuk penyelidikan.
Kedua nahkoda kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca juga: Kemenlu Akan Terus Dalami Kasus ABK WNI yang Bekerja di Kapal Ikan China
Menyusul tertangkapnya kapal Malaysia berawak kapal warga Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono meminta supaya nelayan Indonesia tak mau dimanfaatkan.
Apalagi diminta untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan negaranya.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah.
"Kami terus menghimbau agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," terang Ipung.
Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 59 merupakan Kapal Ikan Asing (KIA) sedangkan 19 merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII).
Kapal yang paling banyak ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam, yakni sebanyak 27 kapal.
Kemudian kapal berbendera Malaysia sebanyak 17 kapal, 16 kapal berbendera Filipina dan satu KIA berberndera Taiwan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.