SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selama 10 bulan mengamankan sebanyak 126 tersangka dari 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 370.430 butir obat terlarang berbagai jenis seperti tramadol, hexymer dan sejenisnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang berawal adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dari bulan Januari sampai Oktober 2020.
"Para tersangka ditangkap pada saat mengedarkan, dan semuanya dilakukan pemeriksaam lebih lanjut untuk proses hukum," kata Fiandar kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Banten. Senin (9/11/2020).
Baca juga: Tak Ada Listrik dan Internet, Ini Kisah Anak-anak Suku Talang Mamak Belajar Saat Pandemi
Dijelaskan Fiandar, para tersangka menjual obat dengan berkedok toko kosmetik dan klontong.
"Adanya juga yang menjual obat dengan langsung menawarkan kepada pembeli dalan paket eceran," ujar Fiandar.
Sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
"Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Alih Profesi karena Pandemi, Sigit Malah Dapat Pemasukan Lebih Besar
Para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan