Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pelaku Remas Payudara di Tuban, Ternyata untuk Fantasi Seks

Kompas.com - 03/11/2020, 18:05 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TUBAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengetahui motif A (30), pelaku pelecehan seksual meremas payudara perempuan yang sedang berkendara di Tuban, Jawa Timur.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, pengakuan pelaku sering melakukan fantasi seks usai menjalankan aksinya meremas payudara perempuan.

"Setelah aksinya berhasil, pelaku kemudian melakukan onani sambil membayangkan payudara korban yang diremasnya," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Sebelum menjalankan aksinya meremas payudara perempuan yang sedang berkendara di jalan yang sepi, pelaku terlebih dulu meminum minuman beralkohol hingga mabuk.

Baca juga: Remas Payudara Wanita, Pria Ini Diamankan Polisi

Selanjutnya, pelaku mencari mangsa para perempuan yang sedang berkendara di tengah jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.

Hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual meremas payudara perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya yang jauh dari pemukiman dan kondisi sepi lalu lintas.

"Sasaran pelaku adalah perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi dan jauh dari pemukiman," ujar dia.

Kejadian pertama, di bulan September 2020 pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku meremas payudara seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor berboncengan sesama perempuan di Jalan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban.

Selang satu minggu kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya meremas payudara seorang pengendara perempuan yang melintas di jalan yang sama.

Dua kali sukses tanpa kendala dalam menjalankan aksinya, pelaku kembali mengulang perbuatannya sebanyak empat kali di kawasan jalan yang sama.

Baca juga: Kronologi Petani Adang Truk Pupuk Bersubsidi di Tuban, Berawal Hoaks Pupuk Langka

"Terakhir, pelaku meremas payudara seorang pengendara motor perempuan di jalan raya Merakurak-Jenu," terang dia.

Polisi menangkap pelaku dan menjerat dengan Pasal 290 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com