JAMBI, KOMPAS.com - Wali Kota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri menjadi tersangka kasus pilkada.
Berkas kasusnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (19/10/2020).
Penetapan Asyafri Jaya Bakri yang kerap disapa AJB ini bermula dari menyebarnya sebuah video AJB di media sosial.
Dalam video tersebut, AJB mengarahkan warga untuk memilih dan menyebutkan nama salah satu calon di Pilkada Jambi. Video itu kemudian menjadi barang bukti untuk penetapan tersangka.
“Lihat bendera itu, ada nama Syafri Nursal. Nah, pilih yang itu,” kata AJB dalam video tersebut.
Baca juga: PDI-P Usung Istri Zulkifli Nurdin di Pilkada Jambi
Politisi partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat lalu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan kini naik ke pengadilan.
Lexy Fatharani, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dilakukan Senin ini.
“Hari ini jaksa limpah ke PN (Pengadilan Negeri),” katanya.
“Tinggal menunggu keluarnya jadwal sidang dari pengadilan,” lanjut Lexy.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasdum) KejaksaanNegeri Sungai Penuh Mey Ziko mengatakan, AJB dijerat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan pimpinan daerah atau kota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan