MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 198 orang yang sebelumnya diamankan saat kerusuhan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020) dikembalikan kepada orangtuanya.
Hingga hari ini, 27 orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, pihaknya telah menyerahkan 21 orang yang hasil rapid test-nya reaktif kepada Gugus Tugas Covid-19.
"Yang dikembalikan hari ini 198 orang. Jadi, ini kami panggil orangtuanya, kami buat berita acara serah terima. Kemudian mendata, memanggil keluarga masing-masing yang ditahan kemarin," kata Tatan saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Jumat (9/10/2020) malam.
Baca juga: Resto di Malioboro Diduga Dibakar Saat Demo, Rugi Rp 500 Juta, Pemilik Lapor Polisi
Dari 27 orang yang jadi tersangka, rinciannya, 24 orang sebagai tersangka atas kerusuhan pada Kamis (8/10/2020) dan 3 orang sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam pada Jumat.
"24 tersangka yang kemarin (Kamis) dan 3 tersangka bawa sajam. Jadi tanggal 8 dan 9, total tahan 27," kata dia.
Tatan menambahkan, para tersangka adalah dari kalangan mahasiswa, buruh, dan geng motor.
Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.