SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi menolak UU Omnibus Law berakhir anarkis di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/10/2020) sore.
Massa menjebol pagar sisi selatan dan mulai merusak fasilitas umum. Polisi pun membubarkan paksa aksi massa.
Pantauan Kompas.com, polisi mulai melakukan pembubaran pukul 15.30 WIB saat massa mulai bertindak anarkistis merusak lampu penerangan jalan dan menjebol pagar Gedung Negara Grahadi sisi selatan.
Baca juga: Dosen Ini Liburkan Kuliah, Bebaskan Mahasiswa Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Saat mobil water canon bergerak, ratusan polisi yang berada di dalam halaman Gedung Grahadi juga mulai membubarkan massa.
Suasana mendadak mencekam karena polisi berulang kali menembakkan gas air mata ke arah massa pendemo.
Sementara massa balas melempar bermacam benda ke arah Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, seperti botol air mineral, batu hingga bahan-bahan dari besi lainnya.
Massa pun bubar dan berlarian ke arah Jalan Tunjungan, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Yos Sudarso hingga belakang Taman Apsari.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Malang Ricuh, Gedung DPRD Dilempari
Puluhan pengunjuk rasa yang dianggap provokator diamankan ke dalam area Gedung Grahadi Surabaya.
Hingga pukul 16.30 WIB, massa di sejumlah ruas jalan masih belum membubarkan diri.
Mereka terus bergerombol dan melempar apapun ke arah barisan polisi yang berada di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.