KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan massa demonstran yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ia katakan menyusul banyaknya pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja yang akhirnya paranaksi unjuk rasa ricuh.
Emil menyebut, massa demonstran tidak perlu terburu-buru menolak bahkan mendemo UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Ridwan Kamil: Titip Hak Demokrasi Jangan Dicederai
Sebab, omnibus law tersebut bisa diuji dan dievaluasi di jalur hukum lewat judicial review.
"Karena UU Omnibus Law ini bisa direview (judicial review) jadi bisa melakukan evaluasi di mahkamah konstitusi (MK) kira-kira begitu," ungkap Emil sapaan akrabnya saat melakukan peninjauan fasilitas kesehatan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).
Emil mengajak semua para demonstran untuk bersikap kritis dan memberi masukan dalam melakukan aspirasi di jalanan.
Sehingga aspirasi yang disampaikan tidak diwarnai dengan tindakan anarkis.
"Kedua, ini juga belum jadi Peraturan Pemerintah (PP) jadi bisa juga menterjemahkan UU ke PP nya itu dikawal sesuai aspirasi yang hadir di jalanan tadi," jelasnya.
Baca juga: Tak Ikut Demo, Buruh Bangka Belitung Ingin UU Cipta Kerja Diuji di MK
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar para demonstran tidak melakukan tindakan anarkis ketika penyampaian aspirasi di titik Pusat Pemerintahan.
Hal itu ia katakan menyusul terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) kemarin.
"Intinya titip hak demokrasi itu jangan diciderai dengan pelanggaran pidana berupa perusakan barang milik negara," ungkap Emil sapaan akrabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.