Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Agustus 2020, 3.289 Karyawan di Kalbar Dirumahkan dan 622 Di-PHK

Kompas.com - 23/09/2020, 13:06 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto Saidi mengatakan, terdapat 3.289 karyawan dirumahkan dan 622 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka yang dirumahkan dan terkena PHK itu tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalbar dari bulan Maret sampai Agustus 2020.

"Karyawan paling banyak dirumahkan di Kota Pontianak 1.332 orang dan Kabupaten Ketapang sebanyak 1.330 orang," kata Manto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Kemudian karyawan yang terkena PHK terbanyak Kota Pontianak 232 orang dan Kabupaten Kubu Raya 192 orang.

Baca juga: Di-PHK dan Diusir, Puluhan Pekerja Sawit Asal NTT Terlantar, Ada yang Bawa Bayi

Terkait hal itu, Manto menerangkan, mereka terus mendata para pekerja dampak Covid-19 yang melakukan kerja sama dengan BP Jamsostek, termasuk pihak perusahaan yang terpaksa merumahkan ataupun PHK para karyawan.

“Terkait korban PHK dari beberapa perusahaan di Kalbar akan terus kami kejar. Jika ditemukan ada yang mem-PHK tidak prosedural maka pengawas akan segera menginvestigasi dan turun kelapangan. Kepada pengusaha kalau bisa menahan diri jangan dululah dirumahkan,” harap Manto.

Baca juga: Kena PHK di Malaysia, Ratusan TKI Asal Aceh Alami Kesulitan Ekonomi

Dijelaskannya, untuk program pemerintah terhadap asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini telah berjalan, seluruh perusahaan harus membayar iuran tersebut sesuai dengan jumlah karyawan.

Manto menerangkan, saat ini mereka telah menelusuri sejumlah laporan terkait perusahaan yang diduga melanggar aturan terutama dalam merumahkan atau mem-PHK pekerja.

“Tentu pengawas turun ke lapangan berproses dan dilakukan mediasi, kalau tidak ampuh terpaksa ke pengadilan,” tegas Manto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com