Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Disanksi Jalan Kaki Semprot Disinfektan dan Menyanyi Lagu Kebangsaan

Kompas.com - 01/09/2020, 11:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Sekitar 20 warga dikenakan sanksi berjalan kaki 1 kilometer sambil menyemprot disinfektan dan menyanyi lagu kebangsaan lantaran tertangkap basah tidak mengenakan masker di Kota Madiun, Jawa Timur.

Puluhan warga itu tertangkap saat Pemerintah Kota Madiun menggelar razia masker di ruas Jalan Pahlawan, Senin (31/8/2020) malam.

Rata-rata warga yang tertangkap tidak mengenakan masker mengaku lupa dan berasal dari luar Kota Madiun.

“Malam hari ini semua yang terjaring berasal dari luar Kota Madiun. Bagi yang tidak masker sekitar 20 orang berasal dari luar Kota Madiun. Maka, kami suruh semprot kursi yang habis tempat duduk sore hari di ruas pinggir Jalan Pahlawan,” ujar Wali Kota Madiun, Maidi, kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020) malam.

Baca juga: Bupati Madiun Naik Sepeda Keliling Desa hingga 50 Kilometer Ajak Bermasker

Tak hanya sanksi penyemprotan disinfektan di kursi-kursi panjang sepanjang Jalan Pahlawan, kata Maidi, warga juga disuruh menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain menindak orang yang tidak mengenakan masker, operasi malam itu juga mendapati sejumlah warga luar daerah yang tidak membawa surat hasil rapid test.

Padahal, warga tersebut berkegiatan beberapa waktu di Kota Madiun.

“Tadi juga ada sembilan warga luar Kota Madiun yang berkegiatan di sini kami rapid test karena tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test. Hasil rapid test, semuanya non-reaktif,” ujar Maidi.

Maidi mengingatkan bagi warga luar daerah yang berkegiatan di Kota Madiun diwajibkan membawa surat hasil rapid test.

“Tapi, kalau belum kita rapid. Nanti kalau reaktif langsung diisolasi,” ujar Maidi.

Maidi menambahkan, operasi masker dan kewajiban membawa surat rapid test bagi warga luar daerah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Diduga Tertular dari Keluarga, Bayi 15 Bulan di Madiun Positif Covid-19

Sebab, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Madiun terus meningkat dalam dua pekan terakhir.

"Operasi ini akan terus kami gelar," ujar Maidi.

Hingga Senin (31/8/2020), jumlah kasus postiif Covid-19 di Kota Madiun mencapai 78 orang dengan perincian 46 sembuh, 18 dirawat, 12 isolasi mandiri, dan dua meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com