Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan di Kota Magelang Wajib Lapor Wali Kota dan Adakan Simulasi

Kompas.com - 01/09/2020, 11:08 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. 

Perwal yang terdiri atas 12 bab dan 34 pasal itu memuat sejumlah aturan, larangan, hingga sanksi kepada para pelanggarnya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan, hampir semua aspek diatur dalam perwal tersebut, dari mulai pendidikan, pembukaan mal, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang.

"Setelah new normal, masyarakat ingin kegiatannya diizinkan, akan tetapi harus dibatasi guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus payung hukum penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Magelang" jelas Joko, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Magelang Meningkat, KBM Tatap Muka Ditunda

Lebih rinci, Joko memaparkan, setiap hajatan yang melibatkan undangan atau peserta banyak, maka dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat hajatan.

"Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor. Termasuk ketika kampanye saat pilkada dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Bukan hanya pembatasan jumlah undangan atau peserta kegiatan, katanya, regulasi ini mengatur mekanisme konsumsi. Konsumsi tidak boleh prasmanan, namun harus dalam kemasan/kardus.

"Pemangku hajat sebelumnya juga harus mengadakan simulasi, minimal 1 kali," ungkapnya.

Baca juga: Sebulan Nihil, Kota Magelang Tambah 1 Pasien Positif Virus Corona

Lebih lanjut, hal paling penting adalah pemangku hajat wajib mengajukan surat izin melaksanakan kegiatan mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga Wali Kota.

Pengajuan 10 hari sebelum hari H hajatan.

"Pada intinya semua kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak diberi izin," tegasnya.

Walau demikian, Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar. Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai sanksi administratif, teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sementara.

Untuk diketahui, angka kasus Covid-19 di Kota Magelang menembus 103 kasus update Selasa (1/9/2020) pukul 10.00 WIB.

Sebanyak itu, meliputi 11 orang dirawat, pulang isolasi 5 orang, meninggal dunia 11 orang dan sembuh 76 orang. 

 

 

--

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com