Hasilnya, saat akan ditangkap, pelaku langsung membuang sabu ke selokkan. Melihat itu, petugas langsung mengambil dan menujukkannya ke AR.
Saat dilakukan interogasi, sambungnya, pelaku mengaku sabu yang dibuang saat diberhentikan petugas adalah miliknya.
"Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Masih Pakai Seragam Dinas, Oknum ASN di Bantaeng Ditangkap Usai Transaksi Sabu
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan semantara di Mapolres Bantaeng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114,112 (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Tewas di Tahanan, Adik Ipar Edo Kondologit Sempat Diinterogasi Polisi
(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.