Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pembunuh Pelajar di Sumba Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/08/2020, 20:56 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com – Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menetapkan YMY alias Lius (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang pelajar berinisial DKND (19).

Pelajar itu ditemukan tewas mengenaskan di dekat gereja di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pelajar yang Ditemukan Tewas Dekat Gereja

“Masih tetap satu pelaku. Pelaku akui hanya dia sendiri yang melakukan penusukan terhadap korban,” kata Handrio kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

Polisi menahan pelaku YMY di Mapolres Sumba Timur.

Tersangka, kata Handrio, dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan catatan Polres Sumba Timur, terdapat tiga kasus pembunuhan yang disebabkan minuman beralkohol di wilayah itu sejak 2017 hingga Agustus 2020.

Handrio mengimbau warga tak mengonsumsi minuman beralkohol jenis apapun. Menurutnya, selain mengganggu kesehatan, warga yang mabuk minuman beralkohol bisa melakukan tindak kejahatan.

“Karena minuman keras bisa merusak mental seseorang dan merusak saraf. Sehingga dapat mengarah melakukan perbuatan kriminal,” papar Handrio.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pelajar yang Ditemukan Tewas Dekat Gereja

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Padanjara, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, dikagetkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki pada Minggu (23/8/2020) pagi.

Korban itu menderita luka tusuk pada dada kiri dan bersimbah darah. Korban ditemukan di dekat sumur di dalam Kompleks Gereja Kristen Sumba (GKS) Laihau pada pukul 06.00 WITA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com