PADANG, KOMPAS.com - B (51), warga Padang, Sumatera Barat, ditangkap karena mencabuli putrinya, RA (16) selama enam tahun.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu telah dilakukan sejak korban berumur 10 tahun.
Tersangka mencabuli RA setiap korban meminta uang ke tersangka.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi, Sabtu (21/8/2020).
Baca juga: Video Viral Ayah Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sengaja Rekam untuk Cari Mangsa Baru
Tindakan tersangka diketahui oleh istrinya. Namun, istrinya hanya diam dan tidak berani melapor karena takut diceraikan.
"Ibu korban tahu kejadiannya (dicabuli), tapi tidak berkutik karena takut diceraikan," ujar Rico.
Perbuatan tersangka baru terungkap saat RA melaporkan tindakan yang dia terima ke tantenya, G (41).
Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Ternyata Masih Kerabat Korban
G langsung melaporkan B ke Polresta Padang pada 20 Juli 2020.
Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku dan menjadikannya tersangka setelah serangkaian pemeriksaan.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Padang, Perdana Putra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.