Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Polisi di Medan Dibacok Saat Pengungkapan 100 Kilogram Sabu

Kompas.com - 18/08/2020, 12:43 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu dan 50.000 pil ekstasi di Medan.

Namun, seorang polisi yakni Aiptu Partono terluka akibat dibacok oleh pengedar narkoba yang hendak ditangkap.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka DEJ pada Juni 2020.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Penumpang Bergelimpangan dan Anjing Berhamburan

Saat itu, DEJ ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 23 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Ada informasi dari warga yang sadar akan bahaya narkotika, sehingga melapor ke anggota Polri,” kata Martuani dalam jumpa pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Mobil Berisi 18 Pemburu Babi Hutan dan 22 Anjing Menabrak Tebing

Pada Sabtu (15/8/2020), sekitar pukul 04.30 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa menangkap tersangka HW di Jakarta.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Kemudian ditemukan satu kotak fiber berisi 5 bungkus plastik transparan yang berisi 25.000 butir pil ekstasi.

“Kami pastikan dari Sumut. Awalnya adalah dari sebuah tempat di Sumut, dapat informasi kita kembangkan dari 19 Juni itu. Jadi barang sudah di Jakarta. Pasarnya akan dibawa ke Medan lagi,” kata Martuani.

Baca juga: 17 Agustus 2020, Sebanyak 168 Warga Aceh Positif Covid-19

Pada hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta.

Polisi menyita 2 karung plastik yang di dalamnya terdapat 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Seperti sebelumnya, polisi kembali menemukan 25.000 butir pil ekstasi.

“Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” kata Martuani.

Baca juga: 8 Desa di Pedalaman Riau Terima Kado HUT ke-75 RI

Pada saat penangkapan, tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang Aiptu Partono dengan golok.

Polisi kemudian berhasil melumpuhkan tersangka ST hingga tewas.

“Sindikat ini menggunakan sistem stelsel, mereka tidak saling kenal dan terputus," kata Martuani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com