GORONTALO, KOMPAS.com – Ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapat santunan duka dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.
Untuk mendapatkan santunan ini, Dinas Sosial mensyaratkan ahli waris untuk melampirkan surat keterangan dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan buku rekening.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Risjon Sunge menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengurusan santunan duka bagi 23 keluarga pasien meninggal akibat Covid-19.
Baca juga: Reaksi yang Dialami Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya
Santunan duka bencana sosial itu nilainya Rp 15 juta per orang.
“Saat ini korban meninggal Covid-19 sudah 38 orang, yang sudah kami proses untuk santunan ada 23 orang. Berkasnya hampir selesai diurus ke kementeroan Sosial tinggal menunggu surat pembayaran,” kata Risjon Sunge, Kamis (13/8/2020).
Fasilitas santunan duka ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga korban.
Diakui Risjon, nilai uang tersebut mungkin tidak seberapa jika dibandingkan dengan nyawa manusia, namun santunan ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan
“Ini wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga korban baik itu akibat bencana sosial maupun bencana alam,” ujar Risjon Sunge.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.