KOMPAS.com - Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggra Barat, diduga melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswi.
Diketahui, pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Atas perbuatannya, majelis kode etik FK Unram menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester tidak boleh mengajar.
Tak hanya itu, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum tersebut sebagai sekretaris bagian pidana.
Terkait dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima satu laporan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sambungnya, pihak kampus mempersilakan siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.
Baca juga: Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar
Hirsanuddin berjanji akan melindungi korban jika melapor.
"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," katanya saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Ketua Majelis Komisi Etik FH Unram, Zainal Asikin menyayangkan adanya peristiwa itu.
Pasalnya, akibat ulah satu oknum dosen. Nama baik yang selama ini telah dibangun tercoreng dengan perilaku yang tidak pantas.
Sambungnya, pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.
"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," katanya.
(Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.