KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 12 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial NW, dinikahkan oleh orangtua angkatnya dengan pria berusia 45 tahun.
Pernikahan yang sudah berlangsung selama satu bulan itu ternyata tidak diketahui orangtua kandung NW. Bahkan, mereka sudah tinggal satu rumah.
Pendamping keluarga korban, M Imam Ghozali mengatakan, selama ini NW tinggal bersama dengan orangtua angkatnya yang merupakan kakak dari orangtua NW.
Baca juga: Ini Alasan Orangtua Angkat Nikahkan Gadis 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun
Sambung Imam, terbongkarnya pernikahan itu setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, melaporkan jika anaknya sudah dinikahkan pada seorang pria.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam, dikutip dari Surya.co.id.
Masih dikatakan Imam, adapun alasan orangtua angkat NW melakukan pernikahan itu karena sedang kesulitan ekonomi.
Tak terima dengan pernikahan itu, orangtua NW pun melaporkannya ke polisi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Orangtua Angkat Nikahkan Gadis 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun, Ibu Kandung Lapor Polisi