Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Paspor Sunda Empire, 2 Wanita Ini 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia

Kompas.com - 24/06/2020, 19:07 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 orang yang disebut sebagai putri petinggi Sunda Empire dikabarkan ditahan di Keimigrasian Malaysia selama 13 tahun.

Keduanya ditahan karena paspor yang mereka gunakan tidak sesuai, yakni paspor fiktif Sunda Empire.

Kuasa Hukum ketiga petinggi Sunda Empire, Erwin membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Cerita Sedih Istri Prajurit TNI yang Gugur di Kongo, Video Call Sebelum Penyerangan

Erwin mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yakni Sekjen Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, kedua perempuan tersebut memang anak Perdana Menteri Nasri Banks, dan Kaisar Raden Ratnaningrum.

"Dari pihak Ranggasasana yang istilahnya sudah sempat buka komunikasi, memang dua anak tersebut anak dari Nasri Banks dan Ibu Rd Ratnaningrum," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Mengenang Serma Rama Wahyudi, Ahli Kendaraan Tempur yang Jago Bahasa Asing

Erwin mengaku sempat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Dia bahkan sempat berkomunikasi dengan kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur.

Menurut Erwin, pihak kedutaan menerangkan bahwa kedua putri petinggi Sunda Empire ini, yakni Fathia Reza dan Lamia Roro ditahan di keimigrasian Malaysia karena tak punya kewarganegaraan.

"Mereka ini tahanan, tapi statusnya stateless atau tak punya kewarganegaraan. Ketika ditanya apakah warga negara Indonesia, dia bukan WNI. Apakah punya negara khusus, katanya warga Sunda Empire," kata Erwin.

Memenangkan pengadilan

Erwin dan timnya sempat berkomunikasi dengan pengacara kedua putri petinggi Sunda Empire tersebut.

Menurut Erwin, kedua putri petinggi Sunda Empire tersebut memenangkan pengadilan.

"Investigasi tim, kami coba komunikasi dengan pengacara yang menangani kasusnya, namanya Shankar Ram. Dari sana Beliau mengaku bahwa terkait dengan proses hukum terjadi di pengadilan, Pak Shankar ini menang, artinya tuduhan palsu itu tak dibenarkan, apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti," ujar Erwin.

Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor

Berdasarkan keterangan pengacara kedua putri petinggi Sunda Empire ini, pihak Keimigrasian Malaysia tidak bisa membuktikan keduanya bersalah.

"Pihak imigrasi di sana tak bisa buktikan dia bersalah, karena imigrasi sana tak tahu datang dari mana, tujuan ke mana. Statusnya apa jadi tak bisa dipersalahkan juga. Pihak lawyer memenangkan," ucap Erwin.

Tidak punya warga negara

Namun setelah diputuskan pengadilan, kedua putri petinggi Sunda Empire ini tak mau mengaku sebagai warga negara manapun.

"Maka ditahan di Imigrasi sana, karena memang tak punya status kewarganegaraan, atau stateless," tutur Erwin.

Menurut Erwin, kedua putri Petinggi Sunda Empire itu sudah ditahan sejak 2007 sampai saat ini.

"Jadi 13 tahun ya," ucap Erwin.

Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polds Jabar) sendiri tak mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Gak punya informasi itu mas, mungkin bisa minta informasi ke Imigrasi atau Kemenlu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com