Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Bengkulu Ringkus Kurir 12 Kg Ganja Pemesanan dari Lapas

Kompas.com - 24/06/2020, 13:21 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu meringkus kurir Wh dan Pd pembawa 12 kg ganja dan 50 gram sabu dipesan napi dari dalam Lapas Bengkulu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Brigjend Toga H Panjaitan mengatakan sebelum ditangkap kurir tersebut menggunakan travel tujuan Kota Bengkulu dari kurir ini diketahui ganja tersebut akan diantar ke kurir lainya yang telah menunggu di Jalan Padang Jati, kota Bengkulu.

"Awalnya kita tangkap Wh lalu Pd, ditemukan paket ganja 12 kilogram sebanyak 12 paket dan sabu-sabu 50 gram," ujar Toga saat memberikan keterangan di kantor BNNP Bengkulu, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Beli Ganja dari Medan, Seorang Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap

Ganja tersebut dipesan dari Lapas, merupakan milik napi Ek dan Hn yang merupakan bandar peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Bengkulu. 

Selain para tersangka, diamankan juga dua unit handphone dan uang tunai.

"Ada empat tersangka saat ini yang kita amankan yaitu kurir dan bandar narkoba," jelas Toga.

Keempat tersangka dikenakan UU psikotropika dengan ancaman seumur hidup, BNNP Bengkulu terus akan melakukan pengecekan sejumlah Lapas guna mencegah peredaran markotika di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari mengatakan akan melakukan tindakan pendisiplinan di Lapas Bengkulu.

Baca juga: Orang Misterius Titip Bingkisan ke Petugas Jaga Rutan, Setelah Dibuka Isinya Narkotika

 

Pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang membesuk napi, karena diduga handphone diselundupkan melalui makanan dan pakaian yang diantar.

"Kita akan merubah pola pemeriksaan agar tidak ada lagi barang yang dilarang bisa masuk ke dalam lapas," kata Imam.

Iman Jauhari mengatakan akan memberikan pengarahan ulang kepada jajarannya agar tidak ada lagi barang yang dilarang masuk bisa masuk ke dalam Lapas, bila ada keterlibatan pihaknya yang melakukan kerja sama dengan para napi akan diberikan sanksi tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com