KOMPAS.com- Polresta Jambi menangkap kawanan pencuri perkakas dapur.
Kawanan itu melakukan pencurian di toko perangkat dapur kemudian menjual kembali barang curiannya dengan harga murah.
Mereka diduga meraup puluhan juta rupiah dari hasil pencurian tersebut.
Baca juga: Maling Tak Sadar Masuk Ruang Isolasi Corona dan Curi Ponsel Pasien Positif Covid-19, Ini Akibatnya
Mereka masuk dengan cara membobol dinding toko perkakas dapur di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka," kata Dover, seperti dilansir Antara.
Sembilan pelaku itu adalah R, RS, D, MA, I, M dan Y.
Polisi mengembangkan hingga ditemukan dua penadah yakni ED dan AS.
Dover mengemukakan, awal penangkapan bermula adanya informasi penjualan perkakas dapur dengan harga tak wajar.
Penjualan itu dilakukan di salah satu rumah tersangka di kawasan Kelurahan Rajawali, Jambi Timur.
"Anggota kami dapat informasi bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku pencuri serta penadah sekaligus," kata dia.
Dalam penangkapan itu, tiga orang kabur dan berstatus buron.
Sejumlah barang bukti yang diperkirakan senilai Rp 60 juta disita saat penggerebekan.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah, terancam empat tahun penjara.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.