Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTPN V Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Akibat Pencurian Sawit

Kompas.com - 05/06/2020, 13:27 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pencurian tandan buah sawit di PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, sudah sering terjadi.

Bahkan, salah satu pelaku pencurian bisa ditangkap beberapa hari yang lalu.

Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RMS (31) kepergok saat mencuri tandan buah sawit perusahaan plat merah tersebut.

Akibat maraknya aksi pencurian tandan buah sawit ini, perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar per tahunnya.

Baca juga: Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan

Hal ini diakui langsung oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa.

"Kalau nilai kerugian per tahunnya, kita punya data, itu mencapai ratusan juta lebih," akui Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com usai mengunjungi rumah RMS, ibu tiga anak yang mencuri tandan buah sawit di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Kamis (4/6/2020) malam.

Jatmiko menjelaskan, aksi pencurian tandan buah sawit merupakan gangguan keamanan yang sering diterima oleh perusahaan dan bukan sekali ini saja terjadi.

"PTPN V sebagai pengelola aset negara berkewajiban untuk melindungi segala bentuk gangguan dan pencurian terhadap aset negara serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku pencurian," terang Jatmiko.

Meski begitu, pihak perusahaan juga sudah berupaya mengantisipasi pencurian dengan meningkatkan patroli di kawasan perkebunan, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak corona.

"Kita sebenarnya paham dengan kondisi ekonomi saat ini sulit akibat Covid-19, makanya kemarin kami menyalurkan bantuan 8.000 paket sembako kepada warga di sekitar perusahaan. Itu karena kita paham kondisi ekonomi sulit seperti membuat orang menjadi terdorong melakukan aksi kriminalitas," ucap Jatmiko.

Dia mengaku menyayangkan aksi pencurian tandan buah sawit masih saja terjadi.

Sehingga, untuk meminimalisir aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan kepolisian, baik untuk menangkap pelaku maupun penadah buah sawit curian tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian. Kita berharap ke depannya tidak ada lagi pencurian tandan buah sawit ini," pungkas Jatmiko.

Pencurian sawit

Sebagaimana diketahui, seorang IRT berinisial RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ia menjelaskan, awalnya sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPNV Sei Rokan.

Sesampainya di Avdeling V Blok Z-15, sekuriti melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, sekuriti melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.

Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara dua orang temannya kabur.

Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

Dalam kasus itu perusahaan milik negara (BUMN) itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan, karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Baca juga: Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan PTPN Rp 76.500

Untuk diketahui juga bahwa RMS sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa (2/6/2020) lalu.

Istri dari Junaidi (43) ini divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara. Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan. Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com