Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah dan Tutup Mal

Kompas.com - 19/05/2020, 21:33 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah dan menutup mal.

“Kami mengimbau masyarakat NTB untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, pada saat yang sama pula, kami minta mal, toko pakaian dan pusat keramaian lainnya untuk secepatnya ditutup,” kata Zulkieflimanysah, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Selasa (19/5/2020).

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi NTB resmi mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di daerah-daerah yang dinyatakan bebas corona.

Gubernur mengatakan, jangan sampai imbauan tersebut hanya pada tempat ibadah saja.

Baca juga: 43 Anak Positif Covid-19 di NTB, Terbanyak Kedua Setelah Jawa Timur

"Sekali lagi, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa mal dibuka dan ramai, sedangkan masjid kelihatan ditekan. Kedua tempat ini harus kita tegaskan bersama," tutup Gubernur.

Zul mengatakan, semua tempat yang memungkinkan adanya kerumunan harusnya tidak boleh dibuka.

“Memang betul, kami semua ingin shalat Jumat dan shalat Idul Fitri, tetapi sekarang kami berbicara tentang keselamatan masyarakat. Apalagi, belakangan ini yang sembuh Covid-19 di daerah kami mulai meningkat, jangan sampai karena euforia kita ingin Lebaran, membuat kita kembali ke titik semula,” ungkap Gubernur.

Gubernur menegaskan, dirinya memahami kerinduan masyarakat untuk kembali beribadah dan merayakan Lebaran secara normal.

Namun, pandemi Covid-19 telah membatasi banyak aktivitas warga.

Kendala ini tidak hanya dirasakan warga NTB saja, tetapi juga dirasakan seluruh dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com