Menurut Ade, petugas pengawas di lapangan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Untuk sanksi pada PSBB tahap tiga ini pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Ada sanksi karena kita mengacu pada Perbup di PSBB ketiga ini, ada SK keputusan bersama 3 gubernur Jabar, DKI dan Banten yang kelihatannya kita harus mengadopsi juga apa yang diputuskan mereka. Jadi hampir sama sebetulnya ada sanksi dan penerapannya lebih kepada sanksi administrasi," jelasnya.
Ade mengimbau kepada seluruh sektor yang ada di Kabupaten Bogor supaya dapat mengikuti keputusan tersebut dan mematuhi anjuran Pemkab Bogor untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan memakai masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.