KOMPAS.com - Seorang pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon, Maluku, dinyatakan positif Covid-19.
Informasi itu baru diketahui lima hari setelah pasien tersebut dimakamkan.
Terkait hal itu, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Maykal Pontoh mengaku kecolongan.
Pasalnya, selama menjalani perawatan di rumah sakit dan proses pemakaman terhadap korban tidak dilakukan dengan standar penanganan Covid-19.
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus, 100 tenaga medis di rumah sakit yang diduga melakukan kontak erat dengan pasien bersangkutan langsung dilakukan rapid test.
Adapun hasilnya, sebanyak 22 tenaga medis dan pegawai administrasi dinyatakan reaktif.
“Hasil rapid test itu ada 22 yang reaktif. Tapi nanti akan dilakukan rapid test lagi untuk tenaga medis dan juga keluarga korban,” katanya.
Baca juga: Pasien Positif Dimakamkan Tak Sesuai Prosedur Covid-19, Gugus Tugas: Ini Kecolongan
Selain tenaga medis dan keluarga, pihaknya mengaku saat ini juga masih melakukan upaya tracing terhadap orang terdekat yang turut menghadiri pemakaman.
Sebab, proses pemakaman yang dilakukan terhadap jenazah korban diketahui tidak menggunakan standar penanganan Covid-19.
Maykal mengatakan, kecolongan tersebut terjadi karena saat awal menjalani perawatan di rumah sakit pada 22 April lalu itu gejala utama dari korban adalah ginjal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan