TASIKMALAYA, KOMPAS.com - DR (42), pria asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan seusai menggadaikan tujuh mobil sewaan milik temannya.
Tiap unit mobil yang berhasil digadaikan berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per unit. Tujuh mobil sewaan digadaikan untuk menutupi utangnya.
"Kita tetapkan tersangka sebagai pelaku penipuan penggelapan," jelas Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/5/2020).
"Tujuh mobil sewaan telah digelapkan dengan cara digadaikan ke orang lain. Hasil uang gadai dipakai untuk bayar utangnya."
"Gali lubang tutup lubang terus tersangka. Mobil-mobil sewaan ini dikenal pelaku dan diakuinya sebagai teman-temannya."
Baca juga: 7 Penumpang Travel dan 3 Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Cilacap Positif Corona
Rita menjelaskan, kasus ini bermula saat para korban melaporkan tersangka karena mobil sewaan korban tak pernah kunjung dikembalikan.
Pelaku awalnya mengaku menyewa mobil selama seminggu dengan uang tunai secara langsung.
Namun, setelah masa jatuh tempo sewa berakhir mobil tak kunjung dikembalikan dan para pemilik merasa curiga ditipu.
"Para korban akhirnya mengetahui kalau mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka ke orang lain. Jaminannya mobil pakai yang disertai STNK tanpa adanya BPKB," tambah Rita.
Baca juga: Fakta Sopir Mobil Rental Meninggal Mendadak di Lampu Merah Seusai Jemput 2 Santri Temboro
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.