Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Tawarkan PSBB untuk Kota Mataram dan Lombok Barat

Kompas.com - 04/05/2020, 12:27 WIB
Karnia Septia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menawarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

“Kami tawarkan kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat untuk menerapkan PSBB. Kalau memang kita sepakati, mari kita terapkan,” kata Zulkieflimansyah, dikutip dalam rilis tertulis, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Update Corona di Dompu: Total 38 Kasus, Kedua Terbanyak di NTB

Hal tersebut disampaikan Guru Zul, sapaan Zulkieflimansyah, pada saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB.

Zul mengatakan, penerapan PSBB di kedua daerah itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/ 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Permenkes tersebut menyatakan, penerapan PSBB didasarkan pada empat kondisi, yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 NTB menawarkan cara lain, seperti Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB) sebagai pendukung pencegahan Covid-19 di NTB.

"Tentunya, itu semua dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan petugas secara ketat melakukan razia masker," kata Rohmi.

Baca juga: Update Corona di NTB: Tambah 18 Kasus Positif, 7 Pasien Sembuh

Wagub Rohmi mencontohkan, masyarakat dapat bersosialisasi dengan bepergian mencari bahan penopang hidup dan kepentingan yang sangat mendesak mulai pukul 06.00 WITA.

 

Sedangkan, dari pukul 16.00 sd 20.00 masyarakat yang boleh bersosialisasi berada di luar rumah dibatasi, utamanya yang berumur 20 tahun sampai dengan 50 tahun, dan harus disiplin menerapkan protokol Covid-19.

“Selain PSBB, kami tawarkan Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi. Tentunya dengan syarat, kita semua harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ini,” tegas Wagub.

Penanganan Covid-19 berbasis lingkungan

Menanggapi tawaran tersebut, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan bahwa, Kota Mataram memiliki program penanganan Covid-19 berbasis lingkungan.

“Kami di kota Mataram Alhamdulillah sudah memberlakukan penanganan Covid-19 berbasis lingkungan, mulai dari pemberlakuan jam malam hingga mengawasi orang yang keluar masuk Kota Mataram,” kata Ahyar.

Namun, tawaran PSBB akan dikaji lebih dalam lagi.

Hal ini mengingat Kota Mataram menunjukkan angka Covid-19 paling tinggi di NTB.

 

Hingga Sabtu (2/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Mataram mencapai 86 kasus, di mana 68 pasien masih dirawat, 2 pasien meninggal, dan 16 pasien sembuh.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat Fauzan Halid mengatakan, PSBB harus dipertimbangan secara matang dan perlu ketersediaan sosial ekonomi.

“Pada intinya, sikap seluruh bupati/wali kota harus sama, kita harus pikirkan juga ketersediaan ekonomi. Yang kami takutkan, dengan PSBB tersebut akan ada perlawanan dari masyarakat,” ujar Fauzan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com