Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Bali Larang Mudik Warga: Pos Pemeriksaan hingga Tutup Terminal

Kompas.com - 27/04/2020, 15:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan, sekitar 400 lebih kendaraan pemudik disuruh putar balik sejak larangan mudik mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) lalu.

Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pribadi roda dua dan roda empat serta kendaraan umum seperti bus dan travel.

Mereka yang diminta putar balik adalah yang menuju ke daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) dan zona merah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Diminta Gandeng Warga Awasi Jalan Tikus

Mereka yang diauruh putar balik ini rata-rata bertujuan ke Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Mereka rencananya akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

"Untuk yang tujuan daerah yang belum zona merah atau PSBB masih diperbolehkan lewat," kata Shinta, saat dihubungi, Senin (24/4/2020) siang.

Terkait larangan mudik ini, pihaknya mendirikan empat pos penyekatan yakni di Pengeragoan (perbatasan Tabanan), Terminal Negara Baluk, Terminal Kargo Gilimanuk, dan Pos Pintu Keluar Pelabuhan.

Pos ini untuk mengawasi pergerakan pemudik dari arah Denpasar dan Tabanan.

Semua kendaraan pribadi dan umum wajib dimasukan ke dalam pos sekat.

Lalu akan ditanya satu per satu untuk mengetahui tujuan perjalanannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com