Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api di Sumbar Berhenti Angkut Penumpang, Disediakan Refund

Kompas.com - 24/04/2020, 18:27 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup layanan penumpang terhitung mulai Sabtu (25/4/2020).

Penutupan untuk penumpang kereta itu hingga batas yang belum ditentukan.

Sementara, untuk layanan angkutan barang, PT KAI masih tetap melayani.

"Akibat menurunnya okupansi volume angkutan penumpang dan larangan mudik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar di Sumbar, kita tutup layanan kereta api penumpang," kata Kepala Humas PT KAI Sumbar Reza Pahlevi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Pelanggaran PSBB Sumbar Mulai dari Pengendara hingga Shalat Berjemaah

Menurut Reza, perjalanan kereta api penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan.

Rinciannya, 6 KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM); 12 KA Minangkabau Eskpres (Padang-BIM) dan 8 KA Sibinuang (Padang-Naras).

"PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," kata Reza.

Mekanisme refund

Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket atau refund.

PT KAI akan mengembalikan tarif tiket sebesar 100 persen.

Adapun mekanisme pengembalian melalui contact center 121.

Penumpang akan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya.

Selain itu, bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket di stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan minimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA, maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang dapat menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Menurut Reza, kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.

"Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi," kata Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com