PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyiapkan 22 lokasi pemeriksaan atau check point selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sendiri dimulai pada Rabu (22/4/2020) dan berlaku selama 14 hari ke depannya.
“Check point ini gunanya untuk memaksimalkan pengawasan PSBB. Ada 22 check point yang kita siapkan. Sebelas di kecamatan, empat di perbatasan dan tujuh di tengah kota,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawa, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Ini Sanksi bagi Warga Kota Padang yang Melanggar PSBB
Lebih jauh dijelaskan oleh Mahyeldi, di setiap lokasi check point akan ditempati sejumlah petugas gabungan yang berasal dari pemerintahan Kota Padang seperti Satpol PP, BPBD, TNI dan Polri.
“Di posko check point tersebut kita akan memantau apa yang dilakukan masyarakat selama masa PSBB,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan, selama PSBB berlaku, petugas gabungan akan memeriksa setiap masyarakat berkendara. Apabila ada yang melanggar maka akan ditegur.
“Untuk mobil pribadi penumpang hanya boleh duduk di belakang dan wajib menggunakan masker. Apabila salah satunya tidak mengunakan masker, disuruh untuk mencari kendaraan lain,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19 Asal Padang yang Meninggal Didominasi Usia Lanjut
Untuk angkutan umum juga ada aturannya. Kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen dari jumlah maksimal.
“Bagi yang lebih dari 50 persen penumpangnya akan kami suruh turun dan mencari angkutan lainnya,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.