KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Bripka RS meminta pungli dan meludahi pengendara mobil di Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Pasca-viral video tersebut, oknum polisi tersebut sudah diamankan dan diproses.
Baca juga: 2 Polisi Tewas Usai Terlibat Bentrok dengan TNI di Mamberamo Raya, Ini Kata Kapolda
Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
Bripka RS, katanya melanggar PP Nomor 2/2020 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," kata Isir dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.
Atas kejadian itu, ia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Medan.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," ujarnya.
Baca juga: Mobil Patroli Satgas Amole Ditembaki KKB di Area PT Freeport Indonesia, 1 Brimob Terluka