KOMPAS.com - Tiga provokator yang ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meniggal karena positif corona merupakan tokoh masyarakat setempat, di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (40). Mereka ditangkap pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka ditangkap, diduga telah memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju ke pemakaman.
Baca juga: Ini Alasan Ketua RT Tolak Pemakaman Perawat di Semarang
Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.