Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terduga Provokator yang Ditangkap karena Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Merupakan Tokoh Masyarakat Setempat

Kompas.com - 12/04/2020, 09:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga provokator yang ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meniggal karena positif corona merupakan tokoh masyarakat setempat, di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (40). Mereka ditangkap pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Mereka ditangkap, diduga telah memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju ke pemakaman.

Baca juga: Ini Alasan Ketua RT Tolak Pemakaman Perawat di Semarang

Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Warga Tolak Pemakaman Perawat, Ganjar: Saya Tegaskan, Kalau Jenazah Sudah Dikubur Virus Ikut Mati di Dalam Tanah

Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.

Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Selain itu, juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).

Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

Baca juga: Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Pekanbaru Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya

Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.

Ketua DPW PPNI Jateng Edy Wuryanto mengatakan, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.

"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," katanya di KAntor DPW PPNI Jateng, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan yang aman baik dari segi agama maupun medis.

Mulai dari penyucian secara syar'i kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga dimasukkan peti.

Seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, sambung Ganjar, ketika jenazah itu dikubur, secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya juga mati.

"Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah itu sudah dikubur virusnya ikut mati di dalam tanah. Tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga," tegasnya Ganjar dalam cuplikan video yang diunggah di akun instagram @ganjar_pranowo, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Dengan Mata berkaca-kaca, Ganjar Meminta Maaf Ada Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19 di Semarang

 

(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com