Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Rusuh Lapas Tuminting Manado, Narapidana Minta Dibebaskan karena Takut Terinfeksi Corona

Kompas.com - 11/04/2020, 22:03 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono mengatakan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.

 

Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado.

Kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA.

"Warga binaan yang ada di dalam Lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," kata Lumaksono di depan pintu masuk Lapas Manado, Sabtu (11/4/2020) malam.

Baca juga: Narapidana Rusuh, Polisi Masuk ke Dalam Lapas Tuminting Manado, Terdengar Bunyi Tembakan

Lumaksono menegaskan, narapidana tersebut tak bisa mendapatkan program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Sebab, yang diprioritaskan mendapatkan program itu hanya narapidana umum.

Lapas Tuminting Manado juga telah membebaskan 115 narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu, kemarin.

Sementara, sebagian besar tahanan yang meminta dibebaskan di Lapas Tuminting Manado merupakan narapidana narkoba.

"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," ujarnya.

 

Hingga pukul 17.00 WITA, kerusuhan masih terjadi. Saat itu, Lumaksono beserta jajarannya bernegosiasi dengan narapidana yang berada di dalam lapas.

"Namun, negosiasi tidak tercapai. Sekitar pukul 19.00 WITA diambil tindakan tegas dari kepolisian dalam hal ini Polda Sulut. Dan pada pukul 19.30 WITA dapat dikendalikan," jelasnya.

Lumaksono sedang menghitung kerusakan akibat kerusuhan dan pembakaran yang dilakukan narapidana itu. 

Sejumlah narapidana di Lapas Kelas II A, Tuminting, Manado, Sulut, dipindahkan, Sabtu (11/4/2020) pukul  21.52 WITAKOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Sejumlah narapidana di Lapas Kelas II A, Tuminting, Manado, Sulut, dipindahkan, Sabtu (11/4/2020) pukul 21.52 WITA

100 narapidana dipindahkan

Akibat insiden itu, sebanyak 100 narapidana dipindahkan sambil menunggu renovasi sejumlah ruangan yang rusak karena kerusuhan tersebut selesai.

"Ada sekitar 100 narapidana yang dipindahkan," kata Lumaksono.

Narapidana itu akan dipindahkan ke sejumlah lapas yang berada di Sulawesi Utara.

Baca juga: Narapidana Rusuh, Lapas Tuminting Manado Terbakar

Sementara itu, pihaknya masih mendata jumlah korban luka dalam kerusuhan tersebut.

"Baik jumlah korban luka ringan maupun korban-korban lain. Saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu," kata dia.

Hanya saja, Lumaksono memastikan tak ada narapidana yang kabur dalam insiden kerusuhan tersebut.

Polisi dan petugas Lapas Kelas II A Manado juga menemukan sejumlah senjata tajam, kaca beling dari pecahan botol, dan ponsel.

"Kita sedang dalami dan selidiki kenapa bisa ada di dalam lapas," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com