Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bercerai, Pria di Bandung Barat Cabuli Anaknya yang Masih Balita

Kompas.com - 13/03/2020, 18:40 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RM (25) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kini berumur 5 tahun.

Perbuaan tersebut diduga dilakukan RM setelah bercerai dengan istrinya.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris M Maulana mengatakan bahwa pelaku tersebut telah bercerai dengan Ibu korban sejak 2018 lalu.

Baca juga: Cerita Pilu Gadis di Sumsel, Diperkosa Ayah dan Paman Saat Ditinggal Ibu

Meski begitu, korban biasa dijemput oleh pelaku setiap akhir pekan, untuk bermain di rumahnya.

Menurut Yoris, pencabulan diduga terjadi pada 18 Januari 2020, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Adapun, tindakan pencabulan itu diketahui ketika balita tersebut pulang dari rumah Neneknya ke rumah Ibunya.

Baca juga: Jadi Polisi Gadungan untuk Peras dan Perkosa Korban, Pria Ini Terinspirasi Reality Show Kepolisian

Menurut polisi, pada keesokan harinya, korban dengan polos menceritakan bahwa ada rasa sakit di kemaluannya.

Ibu korban kemudian membawa korban ke bidan di dekat rumahnya.

Namun Ibu balita tersebut diminta bidan untuk memeriksakan anaknya ke rumah sakit.

"Saat ditanya (Ibunya) korban mengaku telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," kata Yoris saat di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Sebelum Mengamuk dan Ditembak Polisi, Pria Ini Menulis Status di Facebook

Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, diketahui bahwa ada kerusakan pada kemaluan korban.

Ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Cimahi pada 23 Januari 2020 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 12 Maret 2020, pelaku atau Ayah korban akhirnya ditangkap.

Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, menurut polisi, bukti lain menunjukan adanya perbuatan cabul terhadap anak tersebut.

"Pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun dari hasil visum, kuat untuk melakukan penahanan (tersangka)," kata Yoris.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Namun, karena dilakukan oleh Ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," kata Yoris.

Akibat perbuatan Ayah kandungnya itu, menurut Yoris, korban dalam kondisi stres dan trauma, sehingga perlu dilakukan pendampingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com