Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjalan 15 Kilometer Sambil Bawa Barang Curian, Maling Kios Ditangkap setelah Sepekan Buron

Kompas.com - 13/03/2020, 15:11 WIB
Slamet Widodo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - DDS (33), maling kios di Trenggalek, Jawa Timur, harus mendekam di penjara setelah dicokok aparat Polres Trenggalek.

Setelah sepekan dalam pelarian, DDS diringkus di rumah temannya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada pertengahan Februari 2020.

"Dibantu aparat Polres Temanggung, pelaku ditangkap di rumah rekannya," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Virus Corona Jadi Pandemi Global, 1.000 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Tak Jadi Wisuda

DDS diburu Satreskrim Polres Trenggalek karena membobol salah satu kios di Pasar Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Selasa (4/2/2020).

Sebelum melakukan aksinya, DDS berulang kali lalu-lalang di kawasan itu untuk memantau kios yang akan dibobol.

Setelah mengetahui seluk beluk target, pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju kios tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Jarak rumah pelaku dan kios tersebut tak terlalu jauh.

Ia pun sempat mondar-mandir di lokasi untuk memastikan situasi di sekitar.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, DDS membobol kios milik Katmini. Ia mencongkel pintu kios menggunakan obeng.

DDS menggasak puluhan bungkus rokok, perhiasan, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp 3,5 juta dari kios yang tak ditunggui pemiliknya itu.

“Pintu dicongkel dengan obeng, yang didapat dari bengkel yang berdekatan dengan lokasi,” jelas Bima Sakti.

Setelah menjalankan aksinya, DDS kabur menuju Terminal Trenggalek. 

 

Maling kios itu berjalan sekitar 15 kilometer sembari membawa barang curiannya. Tiba di terminal, DDS menaiki bus menuju Surabaya.

"Kemudian lanjut ke Temanggung, juga naik bus," kata Bima Sakti.

DDS masih diperiksa di Polres Trenggalek. Ia merupakan residivis kasus pencurian. 

DDS pernah mencuri di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2017. 

"Pelaku juga residivis pada tahun 2017, dengan kasus pencurian di sekolah Tulungagung," kata Bima Sakti.

Baca juga: Ibu Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sedikit Lega, Pembunuh Anaknya Diancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, DDS diancam hukum penjaran maksimal tujuh tahun.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang dan uang hasil penjualan barang curian.

"Masih kami temukan barang bukti pencurian ketika ditangkap," jelas Bima Sakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com