YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul mengungkap kasus penculikan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya mengamankan Deni Hasan Safari (46) Warga Bekasi, Jawa Barat, atas laporan membawa anak angkatnya RY, yang dilayangkan Siti Juheti, istri sirinya.
"Awal kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2020 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Siti Juheti menitipkan korban kepada tetangganya. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Deni mendatangi rumah Novi untuk mengambil RY," ujar Riko kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: 4 Kasus Hoaks Penculikan Anak di Jember, ODGJ Dipukuli hingga Wali Murid Dituduh Penculik
Selama 3 hari bersama Deni, RY sempat diajak berziarah, jalan-jalan di sekitar Bantul dan Kasongan menggunakan sepeda motor.
Bahkan, Deni sempat menemui istrinya ke tempat kerja dan meminta izin membawa RY pada tanggal 3 Maret 2020 ke rumah orangtuanya di Tasikmalaya, Jawa Barat, namun tak diizinkan Siti.
"Tersangka dan korban ini masih saling berkomunikasi, tidak menghilang begitu saja. Jadi saat pelapor melakukan laporan ke polisi antara pelapor dan tersangka memang ada komunikasi," kata Riko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menemukan korban dan tersangka di Tasikmalaya pada Rabu (4/3/2020).
"Jadi memang ini permasalahan keluarga ya. Namun, karena ada laporan maka tersangka tetap akan kita proses hukum meski ada upaya perdamaian dari pelapor dan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Fakta Wanita Rekayasa Penculikan Bayi, Pasang Wajah Bingung hingga Pura-pura Pingsan
Meski belum menemukan unsur penculikan, tersangka dijerat Pasal 330 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Di hadapan polisi, kata Riko, RY akan dikenalkan dengan orangtuanya Deni yang sedang sakit keras di di Tasikmalaya.
Selain itu, dirinya bingung karena sang anak malah dititipkan kepada orang lain, dan memicu masalah di keluarganya.
"Gak ada motif lain, kenapa harus ada motif karena memang anak ini 24 jam saya yang jaga," kata Deni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.