Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Usulkan Omnibus Law untuk Atasi Banjir DKI, Jabar dan Banten

Kompas.com - 27/02/2020, 12:15 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta pemerintah meninimalisasi potensi banjir.

Salah satunya adalah dengan menyatukan tata ruang Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Sebab, menurutnya, biaya pemulihan akibat bencana (recovery) tidaklah sedikit.

Dedi menyebut, selain faktor alam, tata ruang yang tak sesuai menjadi penyebab banjir.

Karenanya, ia berharap tak ada lagi pengembangan properti, kawasan industri, sektor perdagangan dan jasa membangun di daerah persawahan dan rawa-rawa.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Bencana Banjir dan Longsor akibat Alih Fungsi Hutan

 

Dedi justru ingin rawa-rawa dipertahankan, atau membuat yang baru.

"Kalau enggak, kita repot dalam setiap tahun nanganin banjir. Misalnya Menteri PUPR nurunin (anggaran) Rp 6 triliun. Artinya recovery bencana itu mahal," kata Dedi di sela membagikan 500 nasi kotak kepada penyintas banjir di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (27/2/2020).

Dedi juga menyarankan rumah-rumah di dataran rendah dibuat panggung dengan tinggi sekitar dua meter. Tujuannya untuk meninimalisasi dampak banjir.

"Saya nyaranin itu dari dulu," kata dia.

Dedi menyebut banjir disebabkan kerusakan di wilayah hulu dan hilir.

Di hulu, misalnya, daerah konservasi beralih fungsi, misalnya ditanami sayuran.

Sementara di hilir, yakni pendangkalan dan sedimentasi sungai serta penyumbatan oleh sampah.

"Saya berharap sungai-sungai di hilir dilebarkan, sedimentasi atau pendangkalan diangkat, membuat danau dan daerah konservasi baru," kata dia.

 

Omnibus law lingkungan

Untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan di hulu dan hilir, menurut Dedi, RTRW Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta harus disatukan.

Sebab, banjir juga disebabkan kiriman air dari wilayah hulu.

Misalnya di Jakarta dari Bogor dan Karawang melalui Sungai Cibeet.

Apalagi, dalam pembangunan di daerah, menurutnya, kerap kali tak lepas dari kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Penangannya tidak bisa sendiri-sendiri. Dan, ini sangat mungkin bisa disatukan," ujarnya.

Baca juga: Cerita Pengungsi Banjir Karawang: Sejak Awal Tahun, Sudah 7 Kali Banjir Menerjang...

Penyatuan itu, kata Dedi, bisa terwujud dengan adanya UU omnibus law.

Dalam pembuatan UU omnibus law di bidang lingkungan, pihaknya akan menginventarisasi masalah, termasuk mendorong penyatuan RTRW itu.

"Saya sampaikan, omnibus law kan mempercepat investasi, kita sepakat. Kemudian konsevasi juga saya lihat semakin baik. Tapi pemetaan yang lebih baik harus segera ditindaklanjuti Kementerian ATR untuk merevisi tata ruang di seluruh Indonesia," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com