BREBES, KOMPAS.com - Siti Saefuroh atau Puroh (30) tersangka yang mengajak suaminya Tarkum alias Sarkum (51) mencabuli IT (16), siswi SMP di Brebes tak ditahan polisi.
Meski keduanya ditetapkan tersangka, hanya Sarkum yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Brebes.
Sedangkan Puroh tidak ditahan karena memiliki anak balita.
Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, Puroh memiliki anak berumur 2,5 tahun, sehingga sementara tidak ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Dipaksa Threesome, Siswi SMP di Brebes Disekap 10 Hari oleh Pasangan Suami Istri
Sebelumnya, Sarkum dan Puroh ditangkap Polsek Bumiayu, Brebes, pada Senin (17/2/2020).
Keduanya memaksa IT, warga Kecamatan Bumiayu, Brebes, untuk melakukan threesome.
IT disekap selama 10 hari di sebuah rumah kosong sejak 6 Februari hingga 16 Februari.