ACEH UTARA, KOMPAS.com - S (26), seorang ibu rumah tangga di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh suaminya N (32).
Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, sang suami menganiaya istrinya yang habis melahirkan.
"Istrinya diajak ke rumah mertuanya. Namun mengaku tidak sanggup bangun karena baru melahirkan tujuh hari. Pelaku lantas menyeret korban dan memukulnya,” kata Adhitya kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ibu dan 2 Anaknya Terungkap Setelah Korban Sadar dari Kritis
Tak hanya itu, pelaku kerap memukuli istri saat tengah menggendong anaknya.
“Dia menendang istrinya hingga jatuh ke lantai. Karena kekerasan yang diterima itu, maka korban melaporkan kasus itu ke Polres,” ujar Adhitya.
Setelah mendalami informasi dari korban, polisi langsung mendatangi pelaku di rumahnya.
“Kita tangkap dia di rumahnya tanpa perlawanan berarti kemarin. Awalnya kita sudah buru dia sejak 31 Januari 2020. Namun dia berhasil kabur. Kemarin dia sudah kita tangkap,” tegas AKP Adhitya.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Dua Bersaudara, Ibu Korban Kritis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku ini residivis kasus narkoba. Baru keluar penjara tahun 2013 lalu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.