ACEH UTARA, KOMPAS.com – IY (32) pedagang di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap setelah menyiram anaknya tirinya, N (10) dengan air panas.
Laporan itu disampaikan langsung oleh ayah kandung korban, U (39) pada 13 Februari 2020.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama menjelaskan, peristiwa itu terjadi 12 Februari 2020 sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, korban dengan adiknya sedang tiduran di lantai.
Baca juga: 4 Fakta Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Cemburu hingga Jadi Tersangka
Tiba-tiba ayah tirinya datang menyiramkan air panas ke kepala dan tubuh korban. Korban kemudian menjerit dan menangis.
Peristiwa itu menyebabkan punggung dan kepala korban melepuh.
Informasi tentang penyiraman sampai ke ayah kandung korban.
Sang ayah langsung melihat kondisi anaknya dan melaporkan pelaku ke polisi.
“Ibu kandungnya berinisial K sempat membawa anaknya ke Puskesmas Tanah Jambo Aye untuk diobati. Belum jelas penyebab ayahnya menyiram air panas itu. Kita sedang menyelidiki dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu,” ujar Adhitya, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).
Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun, ternyata pelaku sudah melarikan diri
“Kita buru pelaku sampai ketemu. Dia kita sangkakan melanggar pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang - undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang - undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Adhitya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.