Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Penumpang Buka Jendela Darurat Saat Pesawat Akan "Take-off", Begini Ceritanya

Kompas.com - 11/02/2020, 13:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30), nekat membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, menegaskan, PMP dikenai sanksi masuk daftar hitam Wings Air akibat ulahnya itu. 

"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Anung kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Namun demikian, petugas masih belum mengetahui pasti alasan PMP membuka jendela darurat

Baca juga: Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY menjadi tertunda 3 jam.

Seharusnya, sesuai jadwal, pesawat take-off pada pukul 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08). Namun dibatalkan karena insiden yang dilakukan PMP.

Petugas lalu meminta penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.

Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

Setelah itu, PMP diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian untuk dimintai keterangan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Hendak berangkat kerja di kelapa sawit

Anung mengatakan, PMP diketahui hendak berangkat kerja di perkebunan kelapa sawit di Malinau.

Namun, karena mengaku tidak memiliki uang, petugas meminta dirinya untuk tidur di kantor.

"Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kepala sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana. Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan," kata Anung.

Sementara itu, Anung mengaku belum bisa menyampaikan alasan PMP membuka jendela darurat.

Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan. PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com