Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air

Kompas.com - 10/02/2020, 20:54 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, masuk dalam catatan hitam (blacklist) untuk semua penerbangan Wings Air.

PMP tak lagi dibolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.

"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat, Penerbangan Terlambat Hampir 3 Jam

Anung mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menyampaikan alasan PMP membuka jendela darurat.

Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan.

PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.

Adapun PMP hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

"Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kelapa sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana. Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan," kata Anung.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PMP.

"Iya, kita mengikuti dari kebijakan tersebut," kata Danang melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air kode IW-1478 tertunda hampir tiga jam.

Pesawat yang dijadwal mengudara pukul pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) batal terbang karena PMP membuka jendela darurat.

Baca juga: Aksi Heroik Prajurit TNI AD Selamatkan Penumpang Kapal yang Jatuh di Tengah Laut

Seluruh penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.

Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

PMP kemudian diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian guna pemeriksaan  lebih lanjut.

PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com