Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kebanyakan Orang Dekat

Kompas.com - 06/02/2020, 12:03 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibutuhkan perhatian besar dari semua pihak, terutama orangtua.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar menyebutkan, dari semua kasus kekerasan seksual yang pernah ditanggani, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan orang terdekat.

Sepanjang 2019 hingga sekarang, P2TP2A Cianjur menangani 20 lebih kasus kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung, ayah tiri, saudara dan kerabat sebagai pelaku.

"Semua pelaku adalah orang dekat korban. Modusnya bujuk rayu hingga ancaman," kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Komisi VIII DPR Ingin Jenis-jenis Kekerasan Seksual Masuk RKUHP

Dikatakannya, faktor pemicu terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan orang-orang terdekat korban, mulai dari istri yang jarang di rumah karena sibuk bekerja, hingga pengaruh konten porno.

“Paling dominan akibat film porno. Apalagi sekarang untuk mengaksesnya sudah sangat mudah, cukup dengan gawai,” ujar dia.

Sementara itu, Konselor Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur Sri Tedja mengatakan peran orangtua sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak asusila.

Orangtua dituntut semakin meningkatkan fungsi pengawasan terhadap aktivitas keseharian anak di luar rumah.

"Orangtua harus tahu anak bermain dengan siapa, dan lingkungan pergaulannya seperti apa. Jangan dilepas begitu saja, ada fungsi kontrol di sini," kata Tedja.

Baca juga: LPSK: Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen Per Tahun

Terpenting, ketahanan keluarga harus dikokohkan, terutama dalam menciptakan situasi keluarga yang harmonis.

"Sehingga anak mau terbuka untuk bercerita tentang apa yang dialaminya di sekolah, dengan teman-teman sepermainannya, termasuk apa yang dilakukan orang lain terhadap dirinya,” ucapnya.

 

Tak hanya itu, orangtua diharuskan selalu mengedukasi anak mereka tentang bagian-bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain.

“Edukasi ini juga tak hanya untuk orangtua dan anak, namun juga untuk masyarakat luas. Karena itu, pemerintah dan stakeholder harus lebih berperan dalam menyosialisasikannya,” ujar dia.

Baca juga: Bocah SD Tewas dengan 2 Sayatan di Leher, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur mengungkap sembilan kasus asusila tersebut terhitung Mei-Desember 2019.

Modus para tersangka yang didominasi pria paruh baya ini, berupa bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang dan barang, hingga ancaman.

Antara pelaku dengan korban sendiri biasanya saling kenal, bertetangga, bahkan ada yang punya hubungan saudara dan kerabat. Para korban rata-rata berusia 6 tahun hingga 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menyebutkan, tren kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban cenderung tinggi di Cianjur.

Selain penanganan, upaya lainnya tengah digiatkan melibatkan personel di tingkat polsek dan bhabinkamtimbas melalui penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait edukasi kasus kekerasan seksual, seperti modus pelaku dan upaya pencegahannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com