Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Diatur UU, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Sulit Dituntaskan

Kompas.com - 10/12/2019, 09:51 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Selama tiga tahun terakhir, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima banyak pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berbasis online yang terjadi di dunia maya.

Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno mengaku, pihaknya kesulitan menuntaskan kasus tersebut, karena belum ada pasal yang mengatur secara khusus terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual di dunia maya.

"Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di dunia maya ini belum ada perundangan yang mengatur. Kecuali UU ITE Pasal 27 ayat 1,2, dan 3. Tapi, sebetulnya lebih banyak mengatur distribusinya sama UU Pornografi," katanya, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Masalah Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT Jadi Perhatian Menteri PPPA

Menurutnya, berbicara masalah kekerasan berbasis gender atau kekerasan perempuan di dunia maya selalu ada dimensi ketubuhan perempuan dan seksualitas.

Oleh sebab itu, kasus kekerasan yang terjadi di dunia maya kerap melibatkan diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan.

"Kalau dia (korban) terjadinya di dalam keluarga masih bisa menggunakan UU KDRT. Tapi kasus kekerasannya secara khusus belum ada perundangan mengatur," ucapnya.

Kata Indri, Komnas Perempuan terus mendorong kepada pemerintah agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tetap dibahas kembali di DPR.

Dengan adanya payung hukum, diharapkan apabila terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, nantinya mereka tidak perlu takut untuk melaporkan.

"Yang bisa dilakukan ya hukum maksimal sesuai ketentuan perundangan yang ada," tutur dia.

Baca juga: Ke Menteri PPPA Baru, Yohana Titip Rampungkan Penghapusan Kekerasan Seksual

Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat melakukan pembatasan terhadap penggunaan media sosial. Hal ini agar keberadaan media sosial tidak disalahgunakan.

Terlebih, kata dia, terhitung tahun 2018, tercatat 97 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Dari 97 kasus tersebut, hanya satu kasus yang perkaranya sampai tuntas. Sedangkan kasus lainnya, berhenti di alat bukti dan keterangan saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com